Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pengaturan operasionalnya selama periode libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dan pelaku industri keuangan mengenai ketersediaan layanan perbankan selama periode tersebut. Libur Lebaran 2026 akan berlangsung mulai hari Rabu, 18 Maret 2026, hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengaturan ini dibuat dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Lebih lanjut, pengaturan ini juga merupakan upaya BI untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun merayakan Lebaran di kampung halaman.
"Bank Indonesia menyadari pentingnya kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan layanan perbankan bagi masyarakat, terutama selama periode libur panjang seperti Lebaran. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan pengaturan operasional yang komprehensif untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai kegiatan operasional Bank Indonesia selama periode libur Lebaran 2026:
A. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Selama periode libur Lebaran 2026, seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak akan beroperasi. BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang digunakan untuk transaksi bernilai besar dan mendesak. BI-SSSS adalah sistem penyelesaian transaksi surat berharga secara elektronik, sedangkan BI-ETP adalah platform perdagangan elektronik untuk transaksi pasar uang antar bank.
Penutupan sementara layanan ini dilakukan karena transaksi-transaksi yang diproses melalui sistem ini umumnya melibatkan nilai yang besar dan membutuhkan koordinasi yang intensif antar bank dan lembaga keuangan. Mengingat banyak bank dan lembaga keuangan yang juga akan mengurangi aktivitas operasionalnya selama libur Lebaran, maka BI memutuskan untuk meniadakan layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP untuk sementara waktu.
Masyarakat yang biasanya menggunakan layanan ini diimbau untuk merencanakan transaksi mereka dengan baik dan menyesuaikan jadwal transaksi mereka sebelum atau setelah periode libur Lebaran. Alternatif lain yang dapat digunakan adalah layanan BI-FAST yang tetap beroperasi penuh selama libur Lebaran.
B. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)