Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan penipuan digital yang semakin meresahkan. Melalui serangkaian tindakan pengawasan yang intensif dan koordinasi yang solid dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK secara proaktif menargetkan dan menindak entitas-entitas ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di ranah digital. Upaya ini menjadi krusial mengingat dampak negatif yang signifikan dari aktivitas ilegal tersebut terhadap stabilitas keuangan masyarakat dan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan secara keseluruhan.
Dalam periode singkat dari 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, OJK juga berhasil membongkar dan menghentikan 2 penawaran investasi ilegal yang berpotensi menjerat masyarakat dalam kerugian finansial yang besar. Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian yang lebih meluas di kalangan masyarakat, terutama mereka yang kurang memiliki pemahaman yang mendalam tentang investasi dan risiko keuangan.
Data pengaduan yang diterima oleh OJK selama periode yang sama mencerminkan urgensi dan skala permasalahan keuangan ilegal ini. Tercatat sebanyak 6.792 pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan aktivitas entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengaduan, yaitu 5.470 kasus, berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal. Hal ini mengindikasikan bahwa pinjol ilegal masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, dengan taktik penagihan yang agresif, bunga yang mencekik, dan ancaman penyebaran data pribadi yang melanggar privasi. Selain itu, terdapat 1.295 pengaduan terkait dengan investasi ilegal, yang seringkali menawarkan iming-iming keuntungan yang tidak realistis dan menjebak masyarakat dalam skema ponzi yang merugikan. Serta 27 pengaduan terkait gadai ilegal. Tingginya angka pengaduan pinjaman online ilegal secara jelas menggarisbawahi bahwa praktik tersebut masih menjadi fokus utama dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Friderica, dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, menegaskan komitmen OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Beliau menyatakan, "Sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat." Pernyataan ini mencerminkan keseriusan OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin canggih dan meresahkan.
Selain tindakan represif terhadap entitas ilegal, OJK juga mengambil langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko keuangan ilegal. Melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi, OJK berusaha membekali masyarakat dengan pengetahuan yang cukup untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong, pinjol ilegal, dan penipuan keuangan lainnya. OJK juga mendorong masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kredibilitas perusahaan jasa keuangan sebelum melakukan transaksi atau investasi.
OJK menyadari bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan kerjasama yang erat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, OJK aktif berkolaborasi dengan anggota Satgas PASTI, yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah terkait, seperti Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kepolisian Republik Indonesia. Kerjasama ini memungkinkan OJK untuk melakukan penindakan yang lebih efektif dan komprehensif terhadap entitas ilegal.
Selain itu, OJK juga menggandeng asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk meningkatkan keamanan transaksi keuangan dan mencegah penipuan. Salah satu inisiatif penting dalam kerjasama ini adalah pengoperasian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC berfungsi sebagai pusat informasi dan koordinasi dalam penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Jumlah laporan yang sangat besar ini menunjukkan bahwa penipuan transaksi keuangan merupakan masalah yang serius dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif. Dari total laporan yang diterima, 243.323 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 234.277 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC. Data ini mengindikasikan bahwa IASC telah menjadi saluran yang efektif bagi masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan transaksi keuangan dan mendapatkan bantuan.
OJK terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas IASC dalam penanganan kasus penipuan transaksi keuangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan sistem yang lebih canggih untuk mendeteksi dan mencegah penipuan. OJK juga mendorong pelaku usaha sektor keuangan untuk meningkatkan keamanan sistem transaksi keuangan mereka dan memberikan edukasi kepada nasabah tentang cara menghindari penipuan.