Jakarta, [Tanggal Artikel Ditulis] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia dengan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI, yang terletak di kawasan strategis Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada hari Rabu, 4 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari proses investigasi mendalam terhadap dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah konkret OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. "OJK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat merugikan investor dan merusak stabilitas pasar modal," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik OJK ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai larangan praktik manipulasi pasar, penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, serta kewajiban bagi perusahaan publik untuk mengungkapkan informasi material secara akurat dan tepat waktu.
Dugaan Pelanggaran dan Manipulasi Informasi
Kasus ini berawal dari adanya dugaan ketidakpatuhan PT MASI terhadap ketentuan keterbukaan informasi terkait penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Penyidik OJK mencurigai adanya upaya manipulasi informasi terkait pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam proses IPO tersebut. Fixed allotment adalah alokasi saham yang telah ditentukan sebelumnya kepada pihak-pihak tertentu, dan informasi mengenai pihak-pihak tersebut wajib diungkapkan secara transparan kepada publik.
Selain itu, OJK juga menyoroti adanya dugaan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Laporan penggunaan dana IPO merupakan dokumen penting yang memberikan informasi kepada investor mengenai bagaimana dana yang diperoleh dari IPO digunakan oleh perusahaan. Ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana IPO dengan realitas dapat menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dugaan manipulasi laporan dan informasi ini diduga melibatkan pihak sekuritas, yang memiliki peran penting dalam proses IPO. Pihak sekuritas bertanggung jawab untuk membantu perusahaan dalam mempersiapkan dokumen IPO, memasarkan saham kepada investor, dan memastikan bahwa proses IPO berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterlibatan pihak sekuritas dalam manipulasi informasi dapat memperburuk dampak dari pelanggaran tersebut.
Transaksi Semu dan Kenaikan Harga Saham yang Signifikan
Penyidikan OJK juga mengungkap adanya dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi semu adalah transaksi yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kesan aktivitas perdagangan yang aktif, padahal sebenarnya tidak ada perubahan kepemilikan yang signifikan. Praktik ini dilarang karena dapat menyesatkan investor dan memengaruhi harga saham secara artifisial.