Jakarta, Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan pasar modal Indonesia dengan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI, yang terletak di kawasan pusat bisnis Sudirman (Sudirman Central Business District), Jakarta. Penggeledahan yang dilakukan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 ini, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang lebih luas terhadap dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen OJK dalam melindungi investor dan menjaga transparansi di pasar modal. "Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Detail Penggeledahan dan Dugaan Pelanggaran
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik OJK sebagai tindak lanjut dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Dugaan pelanggaran ini melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur aktivitas di pasar modal Indonesia, dan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif yang berat.
Salah satu fokus utama penyidikan adalah terkait dengan dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Fixed allotment adalah alokasi saham yang telah ditentukan sebelumnya kepada pihak-pihak tertentu dalam proses IPO. Ketidaktransparanan dalam pengungkapan informasi mengenai pihak-pihak yang menerima alokasi ini dapat merugikan investor publik dan mengganggu mekanisme pasar yang adil.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Laporan penggunaan dana IPO merupakan dokumen penting yang memberikan informasi kepada investor mengenai bagaimana dana yang diperoleh dari IPO digunakan oleh perusahaan. Jika laporan tersebut tidak akurat atau menyesatkan, investor dapat mengambil keputusan investasi yang salah berdasarkan informasi yang tidak benar. Dugaan manipulasi laporan dan informasi ini diduga melibatkan pihak sekuritas, yang memiliki peran penting dalam proses IPO dan harus bertindak sebagai gatekeeper untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Dugaan Transaksi Semu dan Manipulasi Harga Saham
Penyidikan OJK juga mengungkap dugaan transaksi semu, yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi semu adalah transaksi yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kesan palsu tentang aktivitas perdagangan atau harga suatu saham. Dalam kasus ini, dugaan transaksi semu melibatkan transaksi antar pihak terafiliasi, yaitu pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus atau kendali satu sama lain.
Transaksi tersebut diduga melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Penggunaan entitas nominee dan operator menunjukkan upaya untuk menyembunyikan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dan mempersulit pelacakan aliran dana.