Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya, sebuah lembaga keuangan yang beroperasi di jantung ibu kota, tepatnya di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026, menandai akhir dari perjalanan operasional BPR tersebut.
Pencabutan izin usaha ini bukan merupakan tindakan yang tiba-tiba, melainkan puncak dari serangkaian proses pengawasan intensif yang dilakukan OJK. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan secara keseluruhan, serta yang terpenting, melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan secara rinci latar belakang dan alasan di balik keputusan berat ini. "Pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya adalah hasil dari pengawasan ketat yang kami lakukan. Tujuannya adalah untuk memastikan industri perbankan tetap sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kronologi Menuju Pencabutan Izin
Perjalanan PT BPR Koperindo Jaya menuju pencabutan izin usaha dimulai pada 22 Januari 2025. Pada tanggal tersebut, OJK menetapkan BPR ini sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan setelah OJK menemukan bahwa Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut berada jauh di bawah ketentuan yang ditetapkan, mencapai angka negatif 35,49 persen. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) BPR juga dinilai "Tidak Sehat," mengindikasikan adanya masalah fundamental dalam pengelolaan dan operasional lembaga keuangan tersebut.
Setelah ditetapkan dalam status BDP, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Upaya ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan permodalan yang menjadi akar masalah. Namun, setelah melalui masa pengawasan dan evaluasi, tidak ada perbaikan signifikan yang berhasil dilakukan.
Pada 21 Januari 2026, OJK kembali mengambil langkah yang lebih tegas dengan menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Sayangnya, meskipun diberikan kesempatan dan panduan, pengurus dan pemegang saham BPR tidak mampu mewujudkan penyehatan yang diharapkan.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tentu memiliki dampak yang signifikan, terutama bagi para nasabah, karyawan, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan BPR tersebut. OJK menyadari sepenuhnya dampak ini dan berkomitmen untuk meminimalkan kerugian yang mungkin timbul.