Jakarta – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, serta organisasi serikat pekerja untuk menyelenggarakan program mudik gratis bagi ribuan pekerja. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja sekaligus memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman, sehingga mereka dapat berkumpul dengan keluarga di kampung halaman dengan tenang.
Program mudik gratis ini menjadi agenda tahunan yang sangat dinantikan oleh para pekerja, terutama mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Biaya transportasi yang melonjak menjelang Lebaran seringkali menjadi kendala besar bagi para pekerja untuk pulang kampung. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi mereka dan memberikan kesempatan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa program mudik gratis tahun ini akan memberangkatkan sebanyak 11.121 pekerja beserta anggota keluarga mereka. Armada yang disiapkan terdiri dari 227 unit bus yang akan melayani berbagai rute tujuan di Pulau Jawa dan Sumatra.
"Tema yang kita usung tahun ini adalah ‘Mudik Aman Family Happy’. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja dapat melakukan perjalanan mudik dengan selamat, nyaman, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga," ujar Afriansyah Noor, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, Wamenaker yang akrab disapa Ferry itu menjelaskan bahwa program mudik gratis ini merupakan wujud kepedulian dan partisipasi aktif dari perusahaan-perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerja. Diharapkan, dengan adanya fasilitas mudik ini, para pekerja dapat merasa lebih tenang dan termotivasi dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan transformatif.
Mudik Gratis sebagai Bagian dari Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
Program mudik gratis ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial menjelang Lebaran, tetapi juga merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dan perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Wamenaker Ferry menegaskan bahwa program ini sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi para pekerja.
"Mudik bagi pekerja dan keluarganya merupakan salah satu bentuk penyediaan fasilitas kesejahteraan yang sangat penting. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.
Selain itu, program mudik gratis ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan menyediakan transportasi yang aman dan terkoordinasi, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya yang seringkali meningkat selama musim mudik Lebaran.