Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. Program mudik gratis, sebuah inisiatif yang telah menjadi agenda rutin pemerintah setiap tahunnya, akan kembali digelar pada tahun 2026 dengan persiapan yang lebih matang dan kuota yang lebih besar.
Tahun 2026, Kemenhub menyiapkan total 401 unit bus yang akan melayani rute mudik dan balik secara gratis. Armada bus ini memiliki kapasitas total 15.834 penumpang, memberikan kesempatan bagi ribuan masyarakat untuk merasakan mudik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi atau ingin menghindari kepadatan lalu lintas serta biaya transportasi yang melonjak saat musim mudik Lebaran.
Pendaftaran Mudik Gratis: Catat Tanggal dan Persyaratannya!
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program mudik gratis Lebaran 2026, penting untuk mencatat tanggal pendaftaran dan memahami persyaratannya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengumumkan bahwa pendaftaran akan dibuka secara online mulai tanggal 1 Maret 2026. Masyarakat dapat mengakses laman resmi pendaftaran di nusantara.kemenhub.go.id untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 1 Maret 2026 secara online melalui laman nusantara.kemenhub.go.id. Pendaftaran akan ditutup ketika seluruh kuota telah terpenuhi," tegas Aan Suhanan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftar setelah pembukaan, karena kuota yang tersedia terbatas dan akan ditutup setelah terpenuhi. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini untuk mudik gratis ke kampung halaman!
Selain tanggal pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis. Persyaratan ini biasanya meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
- Kartu Keluarga (KK): KK asli dan fotokopi untuk memastikan hubungan keluarga jika mendaftar lebih dari satu orang.
- Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan): Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat domisili saat ini.
- Dokumen lain yang mungkin diperlukan: Seperti surat keterangan kerja atau surat keterangan lainnya yang relevan.
Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum tanggal pendaftaran agar proses pendaftaran berjalan lancar.