MEDIAKOMPETEN.CO.ID - Pemerintah Indonesia bersiap memberlakukan kebijakan signifikan terkait penggunaan internet oleh kalangan muda. Kebijakan ini akan mulai diterapkan dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan.
Langkah ini menyasar sekitar 70 juta pengguna di Indonesia yang usianya belum mencapai ambang batas yang ditentukan. Pembatasan akses ini mencakup berbagai platform digital, termasuk media sosial.
Penundaan akses ke ruang digital ini dijadwalkan efektif berlaku pada tanggal 28 Maret 2026. Keputusan ini merupakan upaya proaktif pemerintah dalam mengelola lingkungan daring bagi generasi muda.
Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara spesifik membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik demi Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.
Adapun detail teknis implementasi pembatasan tersebut telah diuraikan lebih lanjut dalam peraturan menteri. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan teknis pembatasan akses.
Peraturan Menteri tersebut secara rinci mengatur mengenai pembatasan akses anak-anak terhadap platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi. Hal ini menunjukkan adanya kajian mendalam sebelum kebijakan ini ditetapkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, telah memberikan penegasan mengenai tujuan utama dari regulasi ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa anak-anak dapat berinteraksi di dunia maya dalam lingkungan yang lebih aman.
"Aturan penundaan anak berselancar di dunia maya ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak," tegas Menkomdigi Meutya Hafid.
Kebijakan ini memerlukan kesiapan dari berbagai pihak, termasuk platform digital dan orang tua. Implementasi yang sukses diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi perkembangan anak Indonesia.