Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan () Republik Indonesia telah mengeluarkan serangkaian kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mitra pengemudi di era digital menjelang Hari Raya Keagamaan tahun . Kebijakan ini mencakup penegasan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal dan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi (ojol) dan kurir yang bekerja melalui platform aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan THR Keagamaan, serta SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian BHR. Kedua SE ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika pasar tenaga kerja yang semakin kompleks, di mana sektor informal dan pekerja berbasis aplikasi memegang peranan penting dalam perekonomian nasional.

THR: Kewajiban yang Tak Boleh Ditawar

THR, sebagai hak normatif pekerja, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Besaran THR yang wajib dibayarkan adalah satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pekerja atas kontribusi mereka terhadap perusahaan, sekaligus membantu mereka memenuhi kebutuhan finansial menjelang Hari Raya.

Menaker Yassierli secara tegas menyatakan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil atau ditunda. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perayaan Hari Raya dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojol: Pengakuan atas Kontribusi Sektor Informal

Kebijakan yang paling menarik dan inovatif adalah pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Kebijakan ini merupakan pengakuan pemerintah atas kontribusi signifikan sektor informal terhadap perekonomian nasional, serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor ini.

SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengatur bahwa perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dan telah aktif selama 12 bulan terakhir. Besaran BHR yang direkomendasikan adalah minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir.