Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya digitalisasi dan modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik melalui platform Coretax. Hingga tanggal 4 Maret 2026, pukul 08.33 WIB, DJP telah menerima sebanyak 5.743.722 laporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini menjadi indikator positif partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan efisien.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan platform Coretax. "Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh. Peningkatan signifikan dalam penggunaan platform Coretax menunjukkan bahwa upaya digitalisasi yang kami lakukan memberikan kemudahan dan manfaat yang nyata bagi wajib pajak," ujar Inge dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Inge juga menekankan bahwa seluruh pelaporan SPT Tahunan yang masuk telah dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, baik melalui aplikasi utama maupun formulir elektronik yang tersedia. Hal ini sejalan dengan visi DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel. Integrasi Coretax menjadi tulang punggung dalam proses pelaporan SPT Tahunan, memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Dominasi Coretax dalam Pelaporan SPT Tahunan
Dari total 5.743.722 SPT yang berhasil dikumpulkan, mayoritas atau sebanyak 5.741.280 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara sisanya, 2.442 SPT, dilaporkan melalui Coretax Form. Data ini semakin menegaskan dominasi Coretax sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan di Indonesia.
Pelaporan melalui Coretax DJP menunjukkan preferensi wajib pajak terhadap aplikasi utama Coretax yang menawarkan berbagai fitur dan kemudahan. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk menginput data, menghitung pajak, dan mengirimkan SPT secara online. Selain itu, Coretax DJP juga terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lainnya, seperti data kependudukan dan data keuangan, sehingga mempermudah proses verifikasi dan validasi data.
Sementara itu, Coretax Form merupakan opsi alternatif bagi wajib pajak yang mungkin mengalami kendala teknis atau preferensi dalam menggunakan formulir elektronik. Coretax Form menyediakan format formulir yang familiar bagi wajib pajak, namun tetap memungkinkan pelaporan secara online.
Rincian Pelaporan Berdasarkan Kategori Wajib Pajak
Analisis lebih lanjut terhadap data pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP mengungkapkan rincian menarik berdasarkan kategori wajib pajak. Mayoritas SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi merupakan kontributor utama dalam pelaporan SPT Tahunan.