Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia mengumumkan capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga tanggal 8 Maret 2026, tercatat sebanyak 6.691.981 SPT telah dilaporkan, menunjukkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang terus meningkat. Keberhasilan ini tak lepas dari inisiatif digitalisasi yang diusung Ditjen Pajak melalui platform Coretax, yang mempermudah proses pelaporan dan meningkatkan efisiensi.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Dari total 6.691.981 SPT yang diterima, mayoritas pelaporan dilakukan melalui platform Coretax Ditjen Pajak, yaitu sebanyak 6.685.865 SPT. Sementara itu, pelaporan melalui formulir Coretax (Coretax Form) tercatat sebanyak 5.216 SPT. Data ini mengindikasikan bahwa platform digital Coretax semakin menjadi pilihan utama bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, memberikan rincian lebih lanjut mengenai komposisi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan jenis wajib pajaknya, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, yaitu sebanyak 5.947.665 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 595.835 SPT.
Untuk wajib pajak badan, terdapat 141.055 SPT yang dilaporkan dengan pembukuan dalam Rupiah, serta 116 SPT yang dilaporkan dengan pembukuan dalam Dolar AS. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak badan juga aktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, dengan berbagai jenis pembukuan yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis masing-masing.
"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 6.691.081 SPT," ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya pada Senin (9/3/2026). Angka ini mencerminkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Ditjen Pajak semakin efektif dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Selain itu, Inge Diana Rismawanti juga menyampaikan data mengenai wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dari Januari-Desember. Bagi wajib pajak dengan tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.173 SPT badan yang dilaporkan dalam Rupiah dan 21 SPT badan yang dilaporkan dalam Dolar AS. Hal ini menunjukkan bahwa Ditjen Pajak mengakomodasi berbagai jenis tahun buku yang digunakan oleh wajib pajak, sehingga memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Aktivasi Akun Coretax DJP Meningkat Pesat
Salah satu indikator keberhasilan digitalisasi yang diusung Ditjen Pajak adalah peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 15.616.605. Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan platform digital untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka.