Jakarta – Di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri , isu mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat dan menjadi perhatian utama bagi jutaan pekerja di Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas menyoroti keterlambatan pembayaran THR yang hingga H-13 Lebaran masih belum diterima oleh sebagian besar pekerja. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan buruh, mengingat KSPI bersama FSPMI dan Partai Buruh telah mengusulkan agar THR dibayarkan paling lambat H-21 sebelum Idulfitri.

Dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Maret 2026, Said Iqbal menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang ada. "Pembayaran THR belum dilakukan. Padahal usulan dari FSPMI, KSPI, dan Partai Buruh (THR cair) H-21," ujarnya dengan nada kecewa. Keterlambatan ini tentu berdampak signifikan bagi pekerja yang sangat mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, termasuk biaya mudik dan persiapan lainnya.

Lemahnya Penegakan dan Dampaknya pada Pekerja

Selain menyoroti keterlambatan pembayaran, Said Iqbal juga mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR. Menurutnya, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada pekerja. Ketidaktegasan ini menciptakan celah bagi perusahaan untuk mengabaikan hak-hak pekerja, yang pada akhirnya merugikan kesejahteraan mereka.

Kondisi ini semakin diperparah dengan kompleksitas permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh banyak perusahaan. Meskipun pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi dunia usaha, namun masih banyak perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penurunan omset, masalah likuiditas, atau bahkan manajemen keuangan yang kurang baik.

Namun demikian, alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda atau bahkan tidak membayar THR. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, demi melindungi hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas sosial. Sanksi yang diberikan harus proporsional dan memberikan efek jera, sehingga perusahaan tidak lagi berani mengabaikan kewajibannya.

Tuntutan Pembebasan Pajak THR dan Penjelasan Menteri Keuangan

Isu lain yang menjadi sorotan adalah tuntutan KSPI agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa membebaskan THR dari pajak penghasilan. Said Iqbal berpendapat bahwa THR umumnya habis untuk memenuhi kebutuhan mudik dan persiapan Lebaran, sehingga tidak layak dikenakan pajak progresif akibat akumulasi dengan upah. "Kami minta Pak Purbaya, Menteri Keuangan, untuk tidak mengenakan pajak pada THR. Karena THR itu digunakan untuk ongkos, sudah habis ongkos untuk pulang mudik," tegasnya.

Tuntutan ini didasarkan pada realitas bahwa THR merupakan pendapatan tambahan yang sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Pembebasan pajak THR diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja dan meningkatkan daya beli mereka, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.