Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pengaturan kegiatan operasional sistem pembayaran selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang jatuh pada tahun 2026. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan panduan bagi masyarakat serta pelaku industri keuangan dalam melakukan transaksi selama periode tersebut. Keputusan ini, yang disampaikan melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, didasarkan pada ketetapan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta komitmen BI untuk memastikan kelancaran dan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat luas.
Periode pengaturan kegiatan operasional ini akan berlangsung mulai hari Rabu, 18 Maret 2026, hingga hari Selasa, 24 Maret 2026. Selama periode ini, beberapa layanan sistem pembayaran yang dikelola oleh Bank Indonesia akan mengalami penyesuaian operasional, sementara layanan lainnya akan tetap beroperasi secara penuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengumuman ini menjadi penting karena Hari Raya Idul Fitri merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia, di mana terjadi peningkatan aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan secara signifikan. Masyarakat membutuhkan akses yang mudah dan aman ke layanan perbankan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari penarikan tunai, transfer dana, hingga pembayaran tagihan. Oleh karena itu, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan ketersediaan layanan perbankan selama periode libur Lebaran.
Rincian Pengaturan Operasional Sistem Pembayaran BI selama Lebaran 2026
Berikut adalah rincian lengkap mengenai pengaturan kegiatan operasional sistem pembayaran yang dikelola oleh Bank Indonesia selama periode libur Lebaran 2026:
A. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP merupakan infrastruktur penting dalam sistem pembayaran Indonesia yang digunakan untuk memproses transaksi bernilai besar dan bersifat mendesak. BI-RTGS memfasilitasi transfer dana antar bank secara real-time, sedangkan BI-SSSS digunakan untuk penyelesaian transaksi surat berharga. BI-ETP merupakan platform perdagangan elektronik yang digunakan untuk transaksi di pasar uang.
Selama periode libur Lebaran 2026, seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak akan beroperasi. Hal ini berarti bahwa transaksi bernilai besar dan penyelesaian surat berharga tidak dapat dilakukan melalui sistem ini selama periode tersebut. Keputusan ini diambil karena mempertimbangkan volume transaksi yang cenderung menurun selama periode libur Lebaran, serta untuk memberikan kesempatan bagi bank dan lembaga keuangan lainnya untuk melakukan pemeliharaan sistem.
B. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)