Jakarta, [Tanggal Artikel dibuat dengan format: 5 Maret ] – Polemik mengenai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART), terus bergulir. Kekhawatiran publik mengenai potensi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia menjadi sorotan utama. Menjawab keresahan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan penjelasan komprehensif untuk meluruskan kesalahpahaman dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa data yang dimaksudkan untuk dibagikan dalam kerangka ART bukanlah data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) yang sensitif. Melainkan, data yang secara sukarela dibagikan pengguna saat menggunakan platform digital asal AS, seperti Google, Netflix, Amazon, dan bahkan e-commerce non-Amerika seperti Alibaba. Data ini mencakup informasi yang dimasukkan pengguna saat membuat akun Gmail, menikmati layanan streaming, atau berbelanja online.

"Tidak ada data dari Dukcapil yang diberikan kepada pemerintah Amerika, itu tidak ada. Buat apa juga? Karena Amerika juga tidak perlu itu. Tetapi data platform-platform," tegas Airlangga dalam Indonesia Economic Forum 2026.

Pernyataan ini penting untuk meredam kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan data kependudukan yang dapat berdampak luas. Airlangga juga menekankan bahwa data yang dibagikan akan dilindungi oleh aturan ketat yang berlaku di AS, setara dengan undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

"Dan itu mereka menjamin kalau data itu disampaikan, mereka punya perlindungan terhadap data pribadi setara dengan undang-undang yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Senada dengan Airlangga, Menkomdigi Meutya Hafid memberikan klarifikasi lebih detail mengenai kerangka kerja sama ART dan pentingnya kesepakatan ini dalam memberikan kepastian bagi praktik digital yang sudah berjalan masif di Indonesia. Menurutnya, ART bukanlah sekadar formalitas diplomatik, melainkan upaya strategis pemerintah untuk mengatur aliran data lintas negara yang semakin tak terhindarkan di era digital ini.

"Perjanjian tersebut bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik digital yang selama ini sudah berjalan secara masif di tengah masyarakat," ungkap Meutya.

Menanggapi kekhawatiran mengenai belum terbentuknya lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai pengawas independen, Meutya menjelaskan bahwa ketiadaan lembaga tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk melakukan penilaian keamanan data. Pemerintah tetap dapat melakukan benchmarking atau pembandingan standar keamanan data dengan merujuk pada regulasi global yang setara, seperti standar yang berlaku di Uni Eropa.

"Indonesia tetap bisa melakukan pembandingan standar atau benchmarking dengan merujuk pada regulasi global yang setara," ujarnya di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta, Jumat (27/2/2026) malam.