Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil negara (). Kabar baik datang dari lingkungan Kemenkeu, di mana Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan bahwa hampir seluruh ASN di instansi tersebut, tepatnya sekitar 99%, telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Capaian ini merupakan indikator positif dari efektivitas sistem Coretax dan kesadaran tinggi para pegawai Kemenkeu akan kewajiban perpajakan mereka. Sistem Coretax sendiri merupakan inovasi terbaru dari DJP yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak, meminimalisir kesalahan, dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan secara keseluruhan. Dengan tampilan yang lebih user-friendly dan fitur-fitur yang memudahkan, Coretax diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Kami sangat bangga dengan tingkat kepatuhan yang ditunjukkan oleh para pegawai Kemenkeu," ujar Bimo Wijayanto usai menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa lalu. "Hampir 99% ASN Kemenkeu telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Hanya sebagian kecil yang belum, dan itu pun karena alasan yang bisa dimaklumi, seperti sedang menjalankan ibadah umrah."

Tingkat kepatuhan yang tinggi ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi mengenai Coretax telah berjalan efektif di lingkungan Kemenkeu. Selain itu, hal ini juga mencerminkan kesadaran yang kuat di kalangan ASN Kemenkeu akan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan Kemenkeu dalam mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi instansi pemerintah lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pegawainya. DJP sendiri terus berupaya untuk menjalin kerjasama dan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga negara untuk memastikan bahwa seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan akurat.

DJP Dorong Kepatuhan Pajak di Seluruh Kementerian dan Lembaga Negara

Selain fokus pada peningkatan kepatuhan di lingkungan Kemenkeu, DJP juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN di kementerian dan lembaga negara lainnya. Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa DJP telah mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui sistem Coretax.

"Kami melihat bahwa sebagian besar kementerian dan lembaga negara telah menanggapi imbauan kami dengan positif," kata Bimo. "Mereka telah berupaya untuk mendorong para pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan."

DJP menyadari bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pajak. Oleh karena itu, DJP terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN tentang pentingnya pajak dan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu.