Keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (M&A) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menjadi permasalahan krusial di kalangan perusahaan. Kurangnya pemahaman atau ketidaktahuan mengenai kewajiban ini dapat berakibat fatal, dengan denda administratif mencapai Rp 1 miliar per hari, dan akumulasi maksimal hingga Rp 25 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat notifikasi merupakan pemberitahuan tertulis yang wajib dilakukan setelah penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis.
Persoalan ini mengemuka dalam seminar dan workshop bertajuk "Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU," yang menghadirkan berbagai pakar di bidang hukum persaingan usaha. Chandra Setiawan, Direktur PT CSIL Solusi Dinamis, menyoroti bahwa banyak perusahaan yang lalai dalam melakukan notifikasi M&A, bukan karena itikad buruk, melainkan lebih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang memadai.
Selain permasalahan notifikasi, Chandra juga menekankan urgensi pembaruan Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha agar lebih relevan dengan dinamika industri digital. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik unik dari perusahaan berbasis teknologi. KPPU perlu memiliki kerangka kerja yang jelas dalam menilai aset tidak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data, yang menjadi basis valuasi utama bagi perusahaan-perusahaan digital.
"Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat," ujar Chandra, menegaskan bahwa adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi adalah kunci untuk menciptakan iklim persaingan yang adil dan berkelanjutan.
Prof. Dr. Chandra Setiawan menambahkan bahwa notifikasi bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari desain struktur pasar yang sehat. Menurutnya, analisis persaingan usaha seharusnya dilakukan sejak tahap awal perencanaan transaksi M&A, bukan setelah transaksi selesai. Hal ini memungkinkan KPPU untuk mengidentifikasi potensi dampak anti-persaingan sejak dini dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Adaptasi Regulasi di Era Digital: Menjawab Tantangan Aset Intangible dan Killer Acquisition
Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, mengakui bahwa keterlambatan notifikasi seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan, bukan kesengajaan. Untuk mengatasi masalah ini, KPPU telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi data ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi sejak pengesahan aksi korporasi.
Aru juga menyadari perlunya amandemen UU Persaingan Usaha untuk mengakomodasi perkembangan industri digital. Ia menekankan bahwa penilaian persaingan usaha di era digital tidak bisa hanya berfokus pada aset fisik dan pangsa pasar tradisional. Aspek-aspek seperti aset digital, valuasi pasar (market cap), dan penjualan digital juga harus menjadi pertimbangan utama dalam analisis persaingan.
KPPU sendiri, dalam proses menangani kasus akuisisi, sudah meminta perusahaan untuk menyerahkan dokumen detail mengenai aset digital, market cap, dan penjualan digital. Hal ini menunjukkan kesadaran KPPU akan pentingnya data-data tersebut dalam menilai potensi dampak persaingan dari transaksi M&A.