Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menghadapi tantangan besar dengan pengunduran diri dua Direktur Jenderal (Dirjen) dan sorotan tajam terkait dugaan kebocoran anggaran yang mencapai angka fantastis, Rp 1 triliun. Menteri PU, Dody Hanggodo, akhirnya angkat bicara mengenai situasi pelik ini, memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab pengunduran diri para Dirjen, langkah-langkah yang diambil untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait kebocoran anggaran, serta komitmennya untuk melakukan pembenahan total di tubuh kementerian.
Pengunduran diri Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro sebagai Dirjen di lingkungan Kementerian PU tentu menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Menteri Dody Hanggodo menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut mengundurkan diri setelah terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk dugaan gratifikasi dan persoalan personal lainnya. Proses pemeriksaan internal telah dilakukan secara intensif oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
"Proses pemeriksaan sudah berjalan detail oleh Inspektur Jenderal. Namun, pada saat pemeriksaan awal, mereka memilih untuk mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bapak Presiden," ungkap Menteri Dody saat konferensi pers di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Keputusan untuk mengundurkan diri, alih-alih menghadapi proses pemeriksaan lebih lanjut, menimbulkan spekulasi mengenai potensi implikasi yang lebih serius jika kasus ini terus bergulir. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Kementerian PU dalam menanggapi setiap indikasi pelanggaran di internalnya.
Menteri Dody menegaskan bahwa seluruh perkembangan kasus ini telah dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, baik secara lisan maupun tertulis. Komunikasi intensif dengan Presiden menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan penyimpangan di semua lini.
"Bapak Presiden bahkan menelepon saya saat sedang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat. Beliau memberikan apresiasi dan berterima kasih, sekaligus meminta saya untuk terus mengejar bersih-bersih ini dan menjadikan Kementerian PU jauh lebih bersih lagi," lanjut Menteri Dody.
Apresiasi dan dukungan penuh dari Presiden menjadi suntikan semangat bagi Menteri Dody untuk terus melakukan pembenahan di Kementerian PU. Dukungan ini juga memberikan legitimasi yang kuat bagi langkah-langkah tegas yang akan diambil dalam menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan terkait penyimpangan.
Selain pengunduran diri dua Dirjen, isu dugaan kebocoran anggaran sebesar Rp 1 triliun menjadi perhatian utama. Menteri Dody mengaku terkejut dengan informasi tersebut, yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan waktu 60 hari bagi Kementerian PU untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut.
Menurut Menteri Dody, Kementerian PU baru menerima dokumen fisik dari BPK pada tanggal 3 Maret 2026, meskipun surat tersebut bertanggal Agustus 2025. Keterlambatan penerimaan dokumen ini menjadi pertanyaan tersendiri, namun Menteri Dody menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menindaklanjuti temuan BPK secepat mungkin.