Denpasar, Bali – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap jaringan judi online berskala besar yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India. yang dilakukan di dua vila mewah di wilayah Bali ini berhasil mengamankan 35 WNA India yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas aktivitas ilegal di dunia maya yang semakin meresahkan masyarakat.

Konferensi pers yang digelar di Markas Polda Bali pada hari Sabtu, 7 Februari , dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Aditya. Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT. DITRESSIBER/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya.

"Kasus ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi tim Ditressiber Polda Bali yang secara rutin melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak aktivitas ilegal di internet. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, yang dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat," tegas Irjen Pol. Daniel Aditya.

Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak 15 Januari 2026. Tim Ditressiber Polda Bali melakukan patroli siber secara rutin dan menemukan sebuah akun Instagram bernama rambetexchange yang dicurigai kuat mempromosikan situs judi online dengan nama Ram Betting Exchange. Kecurigaan ini semakin kuat setelah tim menemukan sejumlah tautan yang disertakan dalam akun tersebut, termasuk tautan ke situs rambetexchange.com dan tautan WhatsApp yang mengarah ke layanan deposit, penarikan (withdrawal), dan dukungan operasional.

"Akun Instagram tersebut sangat aktif dalam mempromosikan situs judi online mereka. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian calon pemain, termasuk dengan memberikan bonus dan promosi yang menggiurkan. Kami menduga bahwa mereka menargetkan pasar Indonesia, khususnya masyarakat Bali, yang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain judi online," ungkap Kompol I Made Suardana, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, yang turut hadir dalam konferensi pers.

Setelah menemukan bukti yang cukup, tim Ditressiber Polda Bali melakukan analisis digital forensik untuk melacak keberadaan fisik dari para pelaku. Analisis ini mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat pengelolaan transaksi judi online, yaitu sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan vila lain di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kedua vila tersebut dipilih karena lokasinya yang strategis dan relatif terpencil, sehingga dapat menyulitkan aparat kepolisian untuk melakukan penggerebekan. Selain itu, vila-vila tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung operasional judi online, seperti komputer, laptop, jaringan internet berkecepatan tinggi, dan perangkat komunikasi lainnya.

Setelah melakukan pemantauan lapangan dan menemukan aktivitas mencurigakan di kedua lokasi tersebut, pada hari Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penggerebekan secara serentak. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 39 orang WNA India yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan komputer, laptop, smartphone, modem, dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

"Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penggerebekan ini. Kami memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar dan bahwa hak-hak para tersangka dihormati. Kami juga melibatkan ahli bahasa dan penerjemah untuk memastikan bahwa komunikasi dengan para tersangka berjalan lancar," jelas Kompol I Made Suardana.