Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), wadah resmi bagi penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia, dibanjiri aduan setiap harinya. Namun ironisnya, mayoritas aduan tersebut justru terkait dengan praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Fenomena ini mengindikasikan bahwa meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, jerat pinjol ilegal masih menghantui dan menjerat banyak korban.
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, mengungkapkan bahwa kanal pengaduan resmi AFPI, yang dikenal sebagai Jendela AFPI, menerima sekitar 200 laporan setiap harinya. Jendela AFPI berfungsi sebagai wadah bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan terkait layanan pinjaman dari 90 entitas pinjol yang terdaftar dan berizin di bawah naungan AFPI. Namun, dari ratusan aduan yang masuk, mayoritas justru berkaitan dengan pinjol ilegal yang sama sekali tidak memiliki afiliasi dengan asosiasi.
"Kami menerima sekitar 200 laporan setiap hari di Jendela AFPI. Sayangnya, sekitar 80% dari laporan tersebut sebenarnya ‘salah kamar’. Para pelapor meminta bantuan kami untuk menindaklanjuti permasalahan mereka, namun ternyata permasalahan tersebut berasal dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan kami," jelas Yasmine dalam sebuah diskusi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Salemba, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).
Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi AFPI. Di satu sisi, asosiasi memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dan memastikan praktik pinjaman yang bertanggung jawab dan beretika. Di sisi lain, AFPI tidak memiliki wewenang untuk menindak pinjol ilegal yang beroperasi di luar kerangka hukum yang berlaku.
Keluhan Terkait Pinjol Legal: Tagihan Tidak Beretika dan Perilaku Peminjam
Meskipun mayoritas aduan yang masuk ke AFPI berkaitan dengan pinjol ilegal, sebagian kecil laporan (sekitar 20%) memang terkait dengan penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di AFPI. Umumnya, keluhan yang disampaikan oleh konsumen terkait pinjol legal adalah mengenai praktik penagihan yang dianggap tidak beretika.
Yasmine menjelaskan bahwa keluhan mengenai praktik penagihan yang tidak beretika seringkali berkaitan erat dengan perilaku peminjam yang kurang bijak dalam mengelola keuangan mereka. "Banyak keluhan yang kami terima mengenai tagihan yang tidak beretika. Namun, hal ini mungkin juga berkaitan dengan perilaku peminjam yang kurang hati-hati dalam mengukur risiko pinjaman. Mereka mungkin meminjam lebih dari yang seharusnya, sehingga kesulitan untuk membayar kembali pinjaman tersebut," tuturnya.
Dalam konteks ini, Yasmine menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik mengenai produk dan layanan keuangan, termasuk pinjaman online, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan terhindar dari jerat pinjaman yang merugikan. Selain itu, Yasmine juga mengimbau para penyelenggara pinjol legal untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan praktik penagihan yang beretika dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demand Tinggi, Supply Terbatas: Akar Masalah Pinjol Ilegal