Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai wadah resmi bagi penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang berizin, terus berupaya meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen di sektor ini. Namun, di tengah upaya tersebut, AFPI justru dibanjiri aduan yang mayoritas berasal dari korban pinjaman online (pinjol) ilegal, entitas yang sama sekali tidak berada di bawah naungan asosiasi. Situasi ini menggambarkan betapa masifnya praktik pinjol ilegal di Indonesia dan tantangan besar yang dihadapi dalam memberantasnya.
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, mengungkapkan bahwa setiap hari, Jendela AFPI, kanal pengaduan resmi asosiasi, menerima sekitar 200 laporan. Ironisnya, sekitar 80% dari laporan tersebut justru terkait dengan pinjol ilegal. "Jadi, yang masuk ke contact center kami, 80% itu ‘salah kamar’ kita bilang. Mereka melapor ke kami, mohon bantuan untuk di-follow up, tapi bukan Pindar yang berizin, masih masuk ke Pinjol (ilegal)," ujarnya dalam sebuah diskusi di FEB Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta.
Fenomena "salah kamar" ini mengindikasikan beberapa hal. Pertama, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Mereka cenderung mencari pinjaman dengan mudah tanpa melakukan verifikasi terhadap legalitas penyelenggara. Kedua, pinjol ilegal seringkali menawarkan iming-iming yang sangat menarik, seperti proses pencairan yang cepat dan persyaratan yang mudah, sehingga menjerat masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Ketiga, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen pinjaman daring membuat mereka rentan menjadi korban praktik-praktik yang merugikan.
Yasmine menjelaskan bahwa aduan terkait pindar yang berizin sebagian besar berkaitan dengan praktik penagihan yang dianggap tidak beretika. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai risiko pinjaman. "Banyak sekali yang pertama tentang tagihan tidak beretika. Tapi itu lagi mungkin ke perilaku tadi ya, behavior risk. Dia meminjam mungkin lebih dari yang seharusnya, jadi dia tidak bisa bayar dan lain sebagainya," tuturnya.
Pernyataan Yasmine menggarisbawahi bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan pemahaman akan kemampuan membayar menjadi kunci untuk menghindari masalah dalam pinjaman daring. Masyarakat perlu mempertimbangkan dengan matang kebutuhan dan kemampuan finansial sebelum memutuskan untuk meminjam. Selain itu, penting untuk memahami ketentuan perjanjian pinjaman, termasuk suku bunga, biaya-biaya lain, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran.
Lebih lanjut, Yasmine menekankan bahwa tingginya angka aduan terkait pinjol ilegal menunjukkan bahwa permintaan (demand) akan pinjaman masih lebih tinggi daripada ketersediaan (supply) dari pindar yang berizin. "Sekali lagi sebenarnya itu masih menunjukkan bahwa bahkan dengan kondisi sekarang, demand masih lebih tinggi daripada supply. Masih banyak orang yang terjebak Pinjol. Jadi 80% itu masih terkait dengan Pinjol ilegal, 20% yang terkait Pindar," jelasnya.
Kondisi ini menciptakan celah bagi pinjol ilegal untuk terus berkembang dan menjerat korban. Mereka memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan dana cepat dan kemudahan akses untuk menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Dampak Negatif Pinjol Ilegal dan Upaya Penanggulangan
Praktik pinjol ilegal memiliki dampak negatif yang sangat luas, tidak hanya bagi korban secara individu, tetapi juga bagi stabilitas ekonomi dan sosial. Beberapa dampak negatif pinjol ilegal antara lain: