Otoritas Jasa Keuangan () baru-baru ini merilis hasil pemetaan mendalam mengenai perilaku masyarakat dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring (pinjol). Hasil kajian tersebut mengungkap sebuah fenomena mengkhawatirkan: alih-alih menjadi solusi finansial, pinjol justru menjerat sebagian penggunanya dalam pusaran utang yang tak berujung. Pemahaman yang keliru terhadap mekanisme pinjaman dan pengelolaan keuangan menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya kondisi ini.

Direktur OJK Institute, Ida Rumondang, menyoroti salah satu kategori peminjam yang paling rentan terjerat utang, yaitu mereka yang memiliki pola pikir yang keliru atau mengalami credit limit misconception. Kelompok ini cenderung melihat pinjaman sebagai tambahan penghasilan, bukan sebagai kewajiban yang harus dilunasi. Akibatnya, mereka terus-menerus meminjam tanpa melakukan perhitungan yang cermat terhadap kemampuan finansial mereka untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Dalam diskusi bersama Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Ida Rumondang menjelaskan, "Seringkali, ketika seseorang mendapatkan pinjaman, alih-alih menghitung kewajiban yang akan timbul di kemudian hari, mereka justru melihatnya sebagai tambahan yang bisa langsung dibelanjakan."

Ilustrasi yang diberikan Ida sangat jelas menggambarkan permasalahan ini. Misalnya, seseorang dengan pendapatan bulanan Rp900 ribu mendapatkan pinjaman sebesar Rp100 ribu. Alih-alih menyadari bahwa Rp100 ribu tersebut adalah utang yang harus dikembalikan beserta bunganya, mereka justru menganggap total penghasilan mereka menjadi Rp1 juta.

"Dana pinjaman Rp100 ribu itu kemudian dianggap sebagai ‘uang lebih’ yang bisa digunakan untuk menambah pengeluaran. Padahal, pendapatan mereka tetap Rp900 ribu, bahkan akan berkurang karena harus membayar angsuran pinjaman," lanjut Ida.

Pola pikir yang keliru ini, menurut Ida, menjadi pemicu utama seseorang terjerat dalam lingkaran setan utang pinjaman online. Mereka tidak menyadari bahwa pinjaman adalah kewajiban yang harus dilunasi, bukan tambahan penghasilan yang bisa digunakan secara bebas.

"Akibatnya, mereka terjebak dalam praktik ‘gali lubang tutup lubang’. Untuk membayar pinjaman yang jatuh tempo, mereka kembali meminjam dari platform lain. Siklus ini terus berlanjut hingga akhirnya mereka tidak mampu lagi membayar utang-utang tersebut," tegas Ida.

Lebih Dalam tentang Credit Limit Misconception dan Dampaknya

Fenomena credit limit misconception ini sebenarnya merupakan masalah psikologis yang cukup kompleks. Banyak orang, terutama mereka yang kurang memiliki literasi keuangan, cenderung melihat batasan kredit yang diberikan oleh platform pinjol sebagai "jatah" yang bisa mereka manfaatkan, bukan sebagai batasan utang yang harus dikelola dengan bijak.