Jakarta – Industri hasil tembakau (IHT), khususnya sektor kretek, tengah menghadapi tantangan besar seiring dengan rencana pemerintah untuk menerapkan batas maksimal kandungan tar dan nikotin pada rokok. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyampaikan kekhawatiran mendalam bahwa kebijakan ini dapat memukul telak industri kretek yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tembakau lokal.

Rencana pembatasan tar dan nikotin ini merupakan bagian dari serangkaian peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan ini, menurut Najoan, dapat menjadi "musibah" bagi industri kretek yang mendominasi pasar rokok nasional dan menjadi andalan bagi jutaan petani tembakau lokal.

"Industri kretek yang menguasai sekitar 97 persen pasar menggunakan tembakau lokal dari petani dalam negeri yang karakteristik nikotinnya tinggi serta bahan baku cengkeh yang juga menyebabkan kandungan tar cukup tinggi," ujar Henry dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 10 Maret . Pernyataan ini menggarisbawahi ketergantungan industri kretek pada tembakau lokal dengan kadar nikotin tinggi, yang menjadi ciri khas dan cita rasa kretek yang digemari masyarakat Indonesia.

Jika ambang batas tar dan nikotin yang ditetapkan terlalu rendah, Najoan khawatir industri kretek akan mengalami kontraksi signifikan. Karakteristik bahan baku yang digunakan, yaitu tembakau lokal dan cengkeh, tidak mudah disesuaikan dengan standar yang ketat. Hal ini dapat memaksa pabrikan kretek untuk beralih ke bahan baku impor atau bahkan menutup pabrik, yang pada akhirnya akan merugikan petani tembakau lokal.

"Kalau aturan itu diberlakukan, industri ini bisa mengalami kontraksi yang sangat luar biasa. Bahkan kami khawatir ini bisa menjadi semacam genosida industri. Karena itu kami berharap pemerintah mau mendengarkan masukan hari ini dan membatalkan rancangan aturan turunan PP 28 tahun 2024, termasuk soal kandungan tar dan nikotin, kemasan seragam, serta larangan bahan tambahan," tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan keputusasaan dan kekhawatiran mendalam dari pelaku industri kretek akan masa depan mereka.

Penindakan Rokok Ilegal Belum Optimal di Sektor Industri

Selain isu pembatasan tar dan nikotin, GAPPRI juga menyoroti upaya penindakan rokok ilegal yang selama ini telah dilakukan oleh aparat penegak . Meskipun apresiasi diberikan atas upaya yang sudah berjalan, Henry Najoan menilai bahwa penindakan terhadap produksi rokok ilegal di sisi industri masih perlu diperkuat.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang taat membayar pajak. Praktik produksi rokok ilegal seringkali mengabaikan standar kesehatan dan keselamatan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.

Oleh karena itu, GAPPRI mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pabrik-pabrik rokok ilegal, serta memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri rokok legal dan melindungi konsumen dari produk yang berbahaya.