Jakarta, Liputan6.com – Kabar gembira menghampiri para pekerja dan (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026), mengumumkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini mencakup kewajiban bagi perusahaan swasta untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu, serta peningkatan anggaran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

THR Swasta: Wajib Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. “Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi para pekerja swasta dan memastikan mereka dapat menerima haknya tepat waktu untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan menerima THR tepat waktu, para pekerja swasta diharapkan dapat meningkatkan konsumsi mereka, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi sektor ritel dan industri lainnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja swasta yang telah bekerja minimal 1 tahun, dengan besaran 1 bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka. Hal ini memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa memandang lama masa kerja, mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusi mereka.

“Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” imbuh Airlangga, mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan. Meskipun demikian, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.

Dampak Signifikan Terhadap Konsumsi Nasional

Dengan jumlah tenaga kerja di sektor swasta nasional yang mencapai sekitar 26,5 juta pekerja, Airlangga memprediksi bahwa total biaya yang harus dikeluarkan untuk THR Swasta mencapai sekitar Rp 124 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar potensi THR dalam mendorong konsumsi nasional.

“Berdasarkan data dari , penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tuturnya.