Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan () periode mendatang. Keputusan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut, dan menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan mendalam yang melatarbelakangi pemilihan tersebut. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI , memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan-alasan yang mendasari penunjukan Friderica Widyasari Dewi, serta penunjukan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.

Proses pemilihan Ketua DK OJK dan anggota Dewan Komisioner lainnya merupakan tahapan krusial dalam memastikan stabilitas dan kredibilitas sektor keuangan Indonesia. Komisi XI DPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk memilih individu-individu yang kompeten, berintegritas, dan memiliki visi yang jelas untuk memajukan industri keuangan Indonesia. Setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang mendalam, Komisi XI akhirnya menetapkan lima nama yang dinilai paling layak untuk mengemban amanah tersebut.

Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua DK OJK didasarkan pada kemampuannya dalam merespons secara cepat dan efektif terhadap berbagai permasalahan fundamental yang dihadapi OJK dalam waktu yang relatif singkat. Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah respons cepat dan tepat Friderica terhadap gejolak yang dipicu oleh revisi penilaian MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang menyoroti isu transparansi di bursa saham Indonesia.

"Dalam periode yang pendek, beliau (Friderica Widyasari Dewi) mampu memberikan respons yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK," ujar Misbakhun usai Uji Kelayakan dan Kepatutan ADK OJK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kemampuan Friderica dalam mengidentifikasi masalah, merumuskan solusi, dan mengimplementasikannya secara efektif menjadi faktor penentu dalam penunjukannya sebagai Ketua DK OJK.

Selain itu, Misbakhun juga menyoroti kecakapan Hasan Fawzi, yang ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Menurut Misbakhun, Hasan Fawzi juga menunjukkan respons yang sangat memadai terhadap isu-isu terkait MSCI, serta mampu memberikan presentasi yang sangat baik selama proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Hasan Fawzi juga memberikan respon-respon yang sangat memadai terhadap beberapa isu MSCI, kemudian mereka juga bisa melakukan presentasi yang sangat bagus tadi di dalam fit and proper test yang terbuka," tuturnya. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan Hasan Fawzi dalam memahami dinamika pasar modal, mengantisipasi potensi risiko, dan merumuskan kebijakan yang tepat menjadi pertimbangan penting dalam penunjukannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI juga menilai kandidat-kandidat lain layak untuk mengisi posisi-posisi strategis di OJK. Adi Budiarso, misalnya, dinilai memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Penunjukan Adi Budiarso menunjukkan komitmen OJK untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi di sektor keuangan dan memastikan bahwa inovasi-inovasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan.

"Sehingga pilihan-pilihan itu adalah sebuah pilihan yang menurut saya berdasarkan kemampuan, kapasitas, dan kompetensi yang mereka miliki," bebernya. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur.

Tantangan dan Harapan di Bawah Kepemimpinan Baru OJK