Jakarta – Komisi IX DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam terkait wacana pembatasan kandungan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok dan rokok elektrik, dan mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap jutaan pekerja dan petani yang menggantungkan hidupnya pada sektor industri hasil tembakau (IHT). Kekhawatiran ini muncul di tengah diskusi publik yang semakin intensif mengenai regulasi tembakau yang lebih ketat, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun, DPR RI menekankan pentingnya menyeimbangkan antara tujuan kesehatan dan dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, secara tegas mengingatkan bahwa pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin yang terlalu ketat berpotensi memicu efek domino yang merugikan, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan legislatif mengenai stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial jutaan orang yang terlibat dalam rantai nilai IHT.
"Jika standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri," ujar Nurhadi, Senin (2/3/2026), menggambarkan potensi dampak langsung terhadap petani tembakau lokal. Kekhawatiran ini didasarkan pada pemahaman bahwa tembakau yang dihasilkan petani Indonesia memiliki karakteristik unik, termasuk kadar tar dan nikotin tertentu yang mungkin tidak sesuai dengan standar yang terlalu ketat. Jika industri tidak dapat menyerap hasil panen petani, maka pendapatan mereka akan terancam, yang pada gilirannya dapat menyebabkan krisis ekonomi di tingkat lokal.
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan bahwa pengetatan kadar tar dan nikotin yang ekstrem akan mengubah secara drastis pola produksi IHT. Dampak paling signifikan diperkirakan akan dirasakan oleh sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang dikenal sebagai industri padat karya dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Sektor SKT, yang mengandalkan keterampilan tangan dan proses produksi tradisional, rentan terhadap perubahan regulasi yang signifikan karena sulit untuk menyesuaikan diri dengan cepat terhadap standar baru yang ketat.
"Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang yang menanggung hidup keluarganya dari sektor ini," tegasnya. Angka enam juta tenaga kerja ini mencerminkan skala besar ketergantungan masyarakat Indonesia pada IHT. Kehilangan pekerjaan di sektor ini dapat memiliki konsekuensi yang luas, tidak hanya bagi individu yang terkena dampak, tetapi juga bagi keluarga dan komunitas mereka.
Kekhawatiran DPR RI ini sejalan dengan argumen yang sering diajukan oleh pelaku industri tembakau, yang berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat membahayakan keberlangsungan usaha mereka dan menyebabkan hilangnya lapangan kerja. Namun, di sisi lain, para pendukung regulasi yang lebih ketat berpendapat bahwa kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan bahwa dampak ekonomi negatif dapat diatasi melalui program pelatihan dan alih pekerjaan bagi pekerja yang terkena dampak.
Nurhadi menambahkan bahwa apabila pemerintah menetapkan batas kandungan tar dan nikotin di luar kemampuan alami tanaman tembakau yang dibutuhkan untuk IHT di Indonesia, produsen rokok berpotensi terpaksa mencari bahan baku impor atau beralih ke teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia. Hal ini akan semakin memperburuk situasi, karena petani lokal akan kehilangan pasar mereka dan pekerja pabrik akan digantikan oleh mesin.
Oleh karena itu, Nurhadi menilai penting bagi para perumus kebijakan untuk memahami kondisi bahan baku lokal serta tidak menetapkan standar tanpa landasan riset yang memadai. Ia menekankan perlunya dialog yang konstruktif antara pemerintah, industri, petani, dan pekerja untuk menemukan solusi yang seimbang yang melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan mata pencaharian jutaan orang.
Implikasi Kebijakan dan Tantangan ke Depan