Rencana pemberlakuan regulasi baru terkait industri rokok di Indonesia menuai kekhawatiran mendalam dari berbagai pihak. Aturan-aturan yang tengah digodok oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dinilai berpotensi membawa dampak negatif yang signifikan, mulai dari keberlangsungan industri rokok nasional, hilangnya jutaan lapangan kerja, penurunan penerimaan negara, hingga potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah potensi pertentangan regulasi baru dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. UU ini mengatur standar dan proses penilaian yang harus diikuti dalam berbagai industri, termasuk industri rokok. Jika regulasi baru yang diusulkan tidak selaras dengan UU ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian dan mempersulit pelaku industri dalam menjalankan bisnisnya secara legal.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi matinya sebagian besar produsen rokok nasional akibat regulasi yang terlalu ketat. Menurut perhitungan beberapa pihak, regulasi baru ini dapat mematikan hingga 97% produsen rokok nasional. Hal ini tentu akan menjadi pukulan telak bagi industri rokok yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dampak yang lebih luas dari matinya industri rokok nasional adalah hilangnya jutaan lapangan kerja. Diperkirakan, sekitar 5,8 juta lapangan kerja akan hilang jika regulasi baru ini diberlakukan. Angka ini mencakup pekerja di pabrik rokok, petani tembakau, pedagang rokok, serta sektor-sektor lain yang terkait dengan industri rokok. Hilangnya jutaan lapangan kerja akan meningkatkan angka pengangguran dan berpotensi menimbulkan masalah sosial ekonomi yang serius.

Selain mengancam keberlangsungan industri dan lapangan kerja, regulasi baru ini juga dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai tembakau. Industri rokok selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai. Setiap tahunnya, negara memperoleh lebih dari Rp200 triliun dari cukai tembakau, di luar kontribusi pajak lainnya. Jika industri rokok mengalami penurunan produksi atau bahkan mati, maka penerimaan negara dari cukai tembakau juga akan berkurang secara signifikan. Hal ini tentu akan berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, regulasi baru ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih regulasi yang membingungkan masyarakat. Saat ini, sudah ada berbagai peraturan yang mengatur industri rokok, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Jika regulasi baru ini tidak disinkronkan dengan peraturan yang sudah ada, maka akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku industri dan masyarakat secara umum.

Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyiapkan rancangan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai larangan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan ini melarang hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang tergolong food grade. Bahan tambahan selama ini digunakan untuk membentuk cita rasa dan karakter produk, seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Larangan penggunaan bahan tambahan ini dinilai akan menyulitkan industri rokok legal dalam memenuhi ketentuan dan berpotensi menghentikan operasionalnya.

Jika industri rokok legal mengalami kesulitan dan banyak yang berhenti beroperasi, maka hal ini dikhawatirkan akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tidak dikenakan cukai dan pajak, sehingga harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Hal ini akan menarik konsumen untuk membeli rokok ilegal, yang pada akhirnya akan merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, rokok ilegal juga tidak terjamin kualitasnya dan berpotensi mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Selain larangan bahan tambahan, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan polos. Aturan ini mewajibkan semua produk rokok menggunakan kemasan dengan warna dan desain yang seragam, tanpa logo atau merek produk. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengurangi daya tarik rokok dan mencegah perokok pemula.