Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dalam kepatuhan wajib pajak. Hingga awal Maret 2026, tepatnya tanggal 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, lebih dari 6 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan kebanggaannya atas capaian ini. "Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 5 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.005.630 SPT," ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dominasi Pelaporan Melalui Sistem Coretax DJP
Dari total laporan yang masuk, mayoritas besar, yaitu 6.002.570 SPT, disampaikan melalui sistem Coretax DJP. Ini mengindikasikan efektivitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh platform digital tersebut dalam memfasilitasi proses pelaporan pajak. Sementara itu, 3.060 SPT dilaporkan melalui Coretax Form, yang mungkin menjadi pilihan bagi wajib pajak yang lebih nyaman dengan format tradisional atau memiliki kebutuhan khusus.
Profil Wajib Pajak yang Melapor
Data DJP juga memberikan gambaran mengenai profil wajib pajak yang paling aktif melaporkan SPT. Wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan jumlah 5.345.572 SPT. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan kewajiban perpajakan telah merata di kalangan pekerja. Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga menunjukkan partisipasi yang signifikan dengan 526.586 SPT yang dilaporkan.
Di sisi lain, wajib pajak badan yang melaporkan SPT dengan tahun buku Januari hingga Desember mencapai 129.231 entitas dengan pelaporan dalam rupiah. Sementara itu, 113 entitas menggunakan denominasi dolar AS dalam pelaporan mereka, mencerminkan aktivitas bisnis lintas negara yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Implikasi dan Signifikansi Data Pelaporan SPT
Angka pelaporan SPT yang positif ini memiliki implikasi yang signifikan bagi perekonomian negara. Penerimaan pajak merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.