Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi pada tahun . Pertimbangan ini muncul seiring dengan momentum libur Ramadan dan Idul Fitri yang bertepatan dengan periode pelaporan SPT. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kendala yang mungkin dihadapi oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan pelaporan SPT hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apabila tren pelaporan menunjukkan peningkatan signifikan, maka batas waktu pelaporan kemungkinan besar akan tetap sesuai jadwal semula, yaitu 31 Maret.

"Kita akan evaluasi perkembangan pelaporan SPT hingga seminggu sebelum Lebaran. Jika grafik pelaporan terus menunjukkan tren positif dan peningkatan yang signifikan, maka kemungkinan besar batas waktu pelaporan akan tetap sesuai dengan ketentuan awal, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi," jelas Bimo Wijayanto seperti dikutip dari Antara, Kamis, 12 Maret 2026.

DJP telah menyiapkan serangkaian langkah antisipatif untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi menjelang batas waktu pelaporan SPT. Salah satu langkah krusial adalah memastikan sistem administrasi perpajakan Coretax dapat berfungsi dengan optimal, terutama jika terjadi lonjakan pelaporan dalam waktu yang relatif singkat. Sistem Coretax diharapkan dapat menampung dan memproses data pelaporan SPT secara efisien dan akurat, sehingga tidak terjadi kendala teknis yang dapat menghambat proses pelaporan.

Selain itu, DJP juga mempertimbangkan potensi keterlambatan pelaporan yang mungkin disebabkan oleh peningkatan aktivitas masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran. Mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode tersebut dapat memengaruhi fokus dan ketersediaan waktu Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT.

Dengan mempertimbangkan berbagai skenario yang mungkin terjadi, pemerintah akan mengambil keputusan yang tepat terkait dengan batas waktu pelaporan SPT. Keputusan ini akan mempertimbangkan kepentingan Wajib Pajak dan efektivitas penerimaan negara.

Urgensi Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT di Tengah Momentum Libur Lebaran

Momentum libur Ramadan dan Idul Fitri merupakan periode yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Selama periode ini, masyarakat cenderung fokus pada kegiatan keagamaan, silaturahmi dengan keluarga dan kerabat, serta persiapan dan pelaksanaan mudik. Hal ini dapat memengaruhi kemampuan dan fokus Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT tepat waktu.

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT dapat memberikan sejumlah manfaat bagi Wajib Pajak, di antaranya: