Jakarta – Rencana pemerintah untuk memperketat regulasi di sektor industri hasil tembakau (IHT) melalui serangkaian peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pekerja. Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (FSP RTMM-SPSI DIY) mengungkapkan bahwa regulasi baru ini berpotensi memperburuk tekanan yang sudah dirasakan pekerja akibat pembatasan promosi dan pemasaran produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Ketua FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, dalam konferensi pers yang diadakan Selasa, 10 Maret 2026, menyatakan keprihatinannya bahwa PP 28/2024 akan semakin mempersempit ruang gerak industri tembakau, terutama dengan aturan yang membatasi promosi, iklan, sponsorship, dan penjualan produk di radius tertentu dari fasilitas pendidikan. Waljid menekankan bahwa sebelum PP 28/2024 ini diberlakukan, para pekerja di sektor IHT sudah merasakan dampak negatif dari PP 109/2012, yang membatasi promosi dan penjualan produk tembakau.
"Sebelum PP 28 tahun 2024 ini, kami sebenarnya sudah mengalami penurunan kesejahteraan di sektor industri hasil tembakau sejak diberlakukannya PP 109 tahun 2012. Di daerah, kami sudah merasakan dampaknya, mulai dari pembatasan kawasan tanpa rokok hingga pembatasan promosi dan penjualan. Dengan PP 28 ini tekanannya lebih besar lagi karena penjualan sampai diatur dengan radius 200 hingga 500 meter dari tempat pendidikan," ujar Waljid.
Dilema Pembatasan Nikotin dan Tar: Ancaman Bagi Kretek Tangan
Selain PP 28/2024, Waljid juga menyoroti rencana penyusunan aturan terkait pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang sedang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ia khawatir bahwa kebijakan ini akan menjadi pukulan telak bagi sektor sigaret kretek tangan (SKT), yang selama ini menjadi tulang punggung penghidupan bagi banyak pekerja.
Produk kretek tangan secara alami memiliki kandungan tar dan nikotin yang lebih tinggi karena menggunakan tembakau lokal dalam jumlah besar. Jika pembatasan tersebut diberlakukan dengan standar yang sangat rendah, Waljid khawatir hal itu akan berdampak langsung pada kelangsungan pekerjaan para pekerja di sektor padat karya tersebut. "Kalau pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin itu diterapkan dengan standar sangat rendah, jelas sektor sigaret kretek tangan akan terdampak karena menggunakan tembakau nasional yang tinggi. Artinya ketika aturan itu diterapkan, habis kami. Kami tidak butuh perlindungan atas kehilangan pekerjaan, kami butuh perlindungan atas kepastian pekerjaan," tegasnya.
Pernyataan Waljid ini mencerminkan ketakutan yang mendalam di kalangan pekerja IHT. Mereka merasa bahwa kebijakan yang ada cenderung mengabaikan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Hilangnya pekerjaan bukan hanya masalah individu, tetapi juga dapat memicu masalah sosial yang lebih luas, seperti peningkatan angka kemiskinan dan kriminalitas.
Kurangnya Keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan: Kebijakan yang Tidak Komprehensif
Waljid juga mengkritik proses penyusunan kebijakan yang dinilai kurang melibatkan kementerian terkait ketenagakerjaan. Ia berpendapat bahwa keterlibatan kementerian ketenagakerjaan sangat penting agar dampak terhadap pekerja dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum aturan diterapkan. "Seharusnya, dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung pada sektor ketenagakerjaan, kementerian terkait harus dilibatkan. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," ujarnya.