Jakarta – Proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan () memasuki babak baru. Panitia Seleksi (Pansel) ADK OJK secara resmi mengumumkan 20 nama yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi. Pengumuman ini menandai dimulainya serangkaian tahapan krusial yang akan menentukan siapa saja figur-figur yang akan menduduki posisi strategis dalam lembaga pengawas industri keuangan tersebut.

Menariknya, 20 nama yang lolos seleksi administrasi ini berasal dari berbagai latar belakang profesional. Mulai dari internal OJK sendiri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara atau Danantara, keragaman ini menunjukkan bahwa proses seleksi ini terbuka bagi para profesional terbaik dari berbagai sektor yang relevan dengan industri keuangan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Ketua Pansel, secara langsung menandatangani surat pengumuman yang berisi daftar 20 nama tersebut. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," demikian bunyi penggalan penting dalam surat Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/ yang dirilis pada Rabu, 4 Maret 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Pansel dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.

Tahapan Seleksi Lanjutan: Ujian Kompetensi dan Integritas

Dengan lolosnya 20 nama ini dari tahap administrasi, mereka secara otomatis berhak untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya yang jauh lebih menantang. Tahapan ini dirancang untuk menguji kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kesehatan para calon ADK OJK secara komprehensif.

Tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh para kandidat meliputi:

  1. Masukan Masyarakat: Partisipasi publik sangat diharapkan dalam proses seleksi ini. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku para calon ADK OJK.

    Penelusuran Rekam Jejak: Pansel akan melakukan penelusuran mendalam terhadap rekam jejak para calon, termasuk pengalaman kerja, prestasi, dan potensi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.