Jakarta – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid ke kantor perwakilan Meta di Indonesia baru-baru ini, mengungkap fakta yang mencengangkan dan mengkhawatirkan. Tingkat kepatuhan perusahaan teknologi raksasa tersebut terhadap regulasi nasional ternyata masih jauh dari ideal, berada di bawah angka 30 persen. Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama para ahli keamanan siber yang melihatnya sebagai ancaman serius bagi keamanan digital nasional.
Pakar Keamanan Siber dari CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), Pratama Persadha, dengan tegas menyatakan bahwa angka kepatuhan yang rendah ini bukan sekadar persoalan administratif belaka. Lebih dari itu, ia menganggapnya sebagai sinyal bahaya yang mengindikasikan adanya celah keamanan yang sangat berpotensi dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesenjangan yang menganga antara kewajiban hukum yang seharusnya dipatuhi oleh platform Meta dengan implementasi perlindungan pengguna di lapangan, menjadi sorotan utama.
"Kepatuhan di bawah 30 persen itu sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa Meta belum sepenuhnya serius dalam melindungi pengguna di Indonesia dari berbagai ancaman siber," ujar Pratama. "Kita berbicara tentang data pribadi, keamanan finansial, dan bahkan potensi terorisme yang bisa difasilitasi oleh platform yang tidak diawasi dengan baik."
Pratama menjelaskan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan ini memiliki konsekuensi langsung terhadap maraknya kasus penipuan digital (digital scamming) yang semakin meresahkan masyarakat. Mulai dari investasi bodong yang menjerat banyak korban, praktik phishing yang mencuri informasi sensitif, hingga rekayasa sosial (social engineering) yang memanfaatkan psikologi korban untuk mendapatkan keuntungan, semuanya mendapatkan ruang subur di platform yang kurang diawasi.
Lebih lanjut, Pratama menyoroti sistem rekomendasi algoritmik yang digunakan oleh Meta. Ia menilai bahwa algoritma tersebut seringkali memprioritaskan engagement (keterlibatan pengguna) di atas keamanan dan perlindungan. Hal ini menciptakan insentif bagi penyebaran konten-konten yang provokatif dan menyesatkan, karena konten semacam itu cenderung lebih menarik perhatian dan menghasilkan interaksi yang lebih tinggi.
"Dari sudut pandang intelijen siber, algoritma tidak bisa lepas dari tanggung jawab sosial. Algoritma seharusnya dirancang untuk melindungi pengguna, bukan hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan," tegas Pratama. "Saat ini, kita melihat bagaimana konten provokatif dan penipuan justru seringkali mendapatkan amplifikasi yang lebih tinggi karena dianggap menarik secara komersial. Padahal, konten-konten tersebut sangat merugikan masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa."
Pratama juga menyoroti kurangnya transparansi dalam algoritma Meta. Ia berpendapat bahwa pengguna berhak untuk mengetahui bagaimana algoritma bekerja dan bagaimana konten yang mereka lihat dipengaruhi oleh preferensi dan perilaku mereka. Dengan transparansi yang lebih baik, pengguna dapat lebih kritis dalam menyaring informasi dan menghindari jebakan penipuan.
Selain itu, Pratama juga mengkritik kurangnya responsifitas Meta terhadap laporan-laporan yang diajukan oleh pengguna terkait konten-konten yang melanggar aturan. Ia mengatakan bahwa seringkali laporan-laporan tersebut diabaikan atau ditangani dengan lambat, sehingga konten-konten berbahaya terus beredar dan menjerat lebih banyak korban.
"Meta harus lebih serius dalam menanggapi laporan-laporan dari pengguna. Mereka harus memiliki tim yang responsif dan terlatih untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan cepat dan efektif," kata Pratama. "Jika Meta tidak mampu mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mengambil tindakan yang lebih tegas, termasuk memberikan sanksi yang lebih berat."