Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital dengan mengintensifkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Penegasan ini bukan sekadar pernyataan retoris, melainkan sebuah komitmen yang diterjemahkan dalam langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh lapisan pemerintahan, dari pusat hingga daerah.
Dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) pada Rabu (11/3/2026), Tito Karnavian mengungkapkan bahwa perlindungan anak di ranah digital adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa dipikul hanya oleh pemerintah pusat. Keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan implementasi PP Tunas.
"Kita semua menyadari betapa pentingnya melindungi anak-anak kita dari dampak negatif dunia digital. PP Tunas hadir sebagai payung hukum yang komprehensif untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka di dunia maya," ujar Tito Karnavian. "Presiden telah menyetujui PP ini pada Maret 2025, dan sebagai tindak lanjut, enam kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, Kominfo, Kemenag, dan pihak terkait lainnya, telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait alokasi anggaran. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk implementasi PP Tunas."
Mendagri menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi generasi mudanya. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah daerah bukanlah sekadar opsi, melainkan sebuah keharusan.
"Kemendagri akan mengawal 38 provinsi, 98 kota, dan 419 kabupaten untuk memastikan bahwa poin-poin penting dalam PP Tunas terintegrasi ke dalam arus utama (mainstream) kebijakan daerah. Ini berarti bahwa setiap kebijakan dan program yang dirancang oleh pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek perlindungan anak di dunia digital," tegas Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Kemendagri untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif dan efisien. Salah satu langkah utama adalah mengintegrasikan program PP Tunas ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga dokumen anggaran seperti APBD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Kami akan memastikan bahwa perlindungan anak di dunia digital menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah. Ini berarti bahwa alokasi anggaran yang memadai harus dialokasikan untuk program-program yang mendukung implementasi PP Tunas," kata Tito Karnavian.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, koordinasi akan difokuskan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dinas yang membidangi perlindungan anak. Dinas Kominfo akan bertanggung jawab untuk memastikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang aman dan mendukung perlindungan anak di dunia digital. Sementara itu, dinas yang membidangi perlindungan anak akan bertugas untuk merancang dan melaksanakan program-program yang meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di dunia digital, serta memberikan bantuan dan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kejahatan siber.
"Kami akan bekerja sama dengan Dinas Kominfo dan dinas yang membidangi perlindungan anak di seluruh daerah untuk memastikan bahwa PP Tunas diimplementasikan secara efektif dan efisien. Kami juga akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para petugas di lapangan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melindungi anak-anak di dunia digital," jelas Tito Karnavian.