Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital dengan mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi dari seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.
Dalam pernyataannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan urgensi implementasi PP Tunas. Ia menjelaskan bahwa PP ini merupakan wujud komitmen negara untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan kondusif. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan konten negatif seperti pornografi dan kekerasan, hingga penanganan kasus-kasus perundungan siber (cyberbullying) dan eksploitasi anak secara online.
“PP Tunas ini telah disetujui oleh Bapak Presiden pada Maret 2025. Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tito Karnavian dalam acara yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, pada Rabu (11/3/2026). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari enam kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, Kemkominfo, Kementerian Agama (Kemenag), dan pihak-pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa telah disepakati nota kesepahaman (MoU) yang mencakup alokasi anggaran untuk mendukung implementasi PP Tunas. Alokasi anggaran ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti sosialisasi dan edukasi, pelatihan bagi aparat pemerintah dan masyarakat, pengembangan sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta penyediaan layanan dukungan bagi anak-anak korban kejahatan siber.
Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, dengan sebaran penduduk yang luas dan beragam, peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam memastikan perlindungan anak di dunia digital menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kemendagri akan mengawal 38 provinsi, 98 kota, dan 419 kabupaten untuk memastikan poin-poin dalam PP Tunas masuk ke dalam arus utama (mainstream) kebijakan daerah,” tegas Tito Karnavian. Langkah ini menunjukkan komitmen Kemendagri untuk tidak hanya mengeluarkan kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendagri akan melakukan berbagai upaya. Pertama, mengawal program PP Tunas agar terintegrasi penuh ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dengan memasukkan program PP Tunas ke dalam RPJMD, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan komitmen politik yang kuat untuk melaksanakan program tersebut.
Kedua, mengintegrasikan program PP Tunas ke dalam dokumen anggaran daerah, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang memuat perkiraan pendapatan dan belanja daerah. RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan daerah yang memuat prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, serta indikator kinerja yang akan dicapai. Dengan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program PP Tunas dalam APBD dan RKPD, pemerintah daerah menunjukkan komitmen finansial untuk mendukung implementasi program tersebut.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, koordinasi akan difokuskan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dinas yang membidangi perlindungan anak. Dinas Kominfo memiliki peran penting dalam menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang memadai, serta dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai PP Tunas kepada masyarakat. Dinas yang membidangi perlindungan anak memiliki peran penting dalam memberikan layanan dukungan bagi anak-anak korban kejahatan siber, serta dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.