Rencana pemerintah Indonesia untuk memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, menuai berbagai reaksi. Raksasa teknologi Meta, yang menaungi platform-platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, turut memberikan tanggapannya terhadap kebijakan yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.
Regulasi ini merupakan turunan dari PP Tunas, dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang ada di dunia digital. Nantinya, akun-akun media sosial yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun pada platform yang dianggap berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigolive, hingga Roblox, akan dinonaktifkan. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dalam membatasi akses internet bagi anak-anak.
Meta, dalam pernyataan resminya, menyatakan dukungannya terhadap upaya perlindungan remaja di ruang siber. Namun, perusahaan tersebut juga memperingatkan adanya potensi dampak negatif dari kebijakan pelarangan total. Juru Bicara Meta mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembatasan yang terlalu ketat justru dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif yang lebih berbahaya dan tidak diawasi di sudut-sudut gelap internet.
"Kami khawatir kebijakan ini dapat memindahkan remaja ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau memicu penggunaan media sosial tanpa login yang minim perlindungan keamanan," ujar Juru Bicara Meta.
Meta berpendapat bahwa pendekatan yang lebih efektif adalah dengan memberdayakan peran orang tua dan memberikan kendali yang lebih besar pada level toko aplikasi (app store). Dengan demikian, orang tua dapat memiliki wewenang untuk menentukan aplikasi apa saja yang boleh digunakan oleh anak-anak mereka. Meta juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu rincian lebih lanjut dari pemerintah Indonesia terkait regulasi ini sebelum memberikan komentar yang lebih mendalam.
"Kami percaya bahwa orangtua yang seharusnya menentukan aplikasi apa yang boleh digunakan oleh remaja," imbuh Meta.
Tanggapan Meta ini mencerminkan dilema yang sering dihadapi oleh perusahaan teknologi dalam menghadapi regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak-anak. Di satu sisi, perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan platform mereka aman dan tidak membahayakan pengguna di bawah umur. Di sisi lain, pembatasan yang terlalu ketat dapat berdampak negatif pada kebebasan berekspresi dan akses informasi bagi anak-anak, serta berpotensi mendorong mereka ke lingkungan online yang lebih berbahaya.
Pandangan Pengamat Media Sosial:
Pengamat media sosial, Enda Nasution, menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret yang positif dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak dalam mengakses internet secara keseluruhan, bukan hanya terbatas pada media sosial saja.