Jakarta – Pemerintah Indonesia semakin memantapkan langkah untuk melindungi generasi muda dari bahaya dunia maya melalui sinergi lintas sektoral yang intensif. Fokus utama adalah persiapan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini, beserta turunannya yang berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun , menetapkan batasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

PP TUNAS, yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026, merupakan payung yang krusial dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak Indonesia. Regulasi ini lahir dari keprihatinan mendalam akan dampak negatif yang mungkin timbul akibat paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi perundungan siber, serta risiko eksploitasi dan pelecehan online.

Salah satu poin penting dalam penerapan PP TUNAS adalah penonaktifan akun media sosial milik anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform-platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Platform-platform tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (dulu Twitter), Bigolive, hingga Roblox. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mengintai di dunia maya.

Persiapan implementasi PP TUNAS menjadi agenda prioritas pemerintah. Hal ini tercermin dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut PP TUNAS yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026. Rakor ini dihadiri oleh jajaran menteri dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (), Kementerian Agama (), hingga Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian integral dari gerakan nasional untuk mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan ramah anak.

"Implementasi PP TUNAS membutuhkan kolaborasi yang solid dari seluruh pihak terkait. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar upaya pelindungan anak di ruang digital dapat dijalankan secara lebih efektif dan komprehensif," ujar Meutya Hafid usai memimpin rapat koordinasi.

Meutya Hafid juga menyoroti urgensi regulasi ini mengingat besarnya populasi pengguna internet usia muda di Indonesia. Dengan jumlah anak di bawah usia 16 tahun yang mencapai sekitar 70 juta jiwa, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala terbesar di dunia yang mengimplementasikan kebijakan proteksi digital secara komprehensif. Kondisi ini menuntut adanya langkah-langkah strategis dan terukur untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak Indonesia di era digital.

Lebih lanjut, Menkomdigi menjelaskan bahwa implementasi PP TUNAS akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyedia platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta aparat penegak hukum. Pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelindungan anak di dunia maya, serta cara-cara mencegah dan mengatasi potensi risiko yang mungkin timbul.

Tantangan dan Strategi Implementasi