Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak-anak di lingkungan pendidikan dengan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang populer disebut PP Tunas. Dukungan ini bukan sekadar pernyataan, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata melalui penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun tentang pembangunan budaya yang aman dan nyaman. Langkah ini menjadi fondasi krusial dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara holistik, di mana mereka merasa aman, dihargai, dan didukung.

Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya transformasi lingkungan sekolah. Aturan ini dirancang untuk menumbuhkan budaya saling menghormati, saling memuliakan, dan saling mendukung di antara seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua dan masyarakat sekitar. Dengan budaya yang positif, diharapkan anak-anak dapat berkembang secara optimal, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam aspek sosial, emosional, dan karakter.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan komitmen penuh kementeriannya terhadap PP Tunas dan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026, beliau menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan sekolah sebagai ruang yang kondusif bagi proses belajar dan sekaligus menjadi "rumah kedua" bagi anak-anak. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang hangat, ramah, dan memberikan rasa aman bagi setiap anak, sehingga mereka dapat merasa nyaman dan termotivasi untuk belajar dan berinteraksi.

Lebih lanjut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penyusunan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 secara langsung merujuk pada PP Tunas sebagai referensi utama. Hal ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat serius dalam menjalankan amanat PP Tunas dan berupaya untuk mengimplementasikannya secara efektif di lingkungan pendidikan. Dengan menjadikan PP Tunas sebagai landasan, Permendikdasmen ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga perlindungan anak dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Sembilan Asas Utama Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman

Implementasi budaya sekolah yang aman dan nyaman bukanlah tugas yang sederhana. Dibutuhkan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, yang melibatkan seluruh warga sekolah dalam proses tata kelola, edukasi, dan kolaborasi. Untuk memastikan keberhasilan implementasi, Kemendikdasmen menetapkan sembilan asas utama yang menjadi landasan dalam pengembangan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Sembilan asas tersebut adalah:

  1. Humanis: Asas ini menekankan pentingnya memperlakukan setiap individu dengan hormat, kasih sayang, dan empati. Dalam konteks pendidikan, asas humanis berarti menghargai hak-hak anak, memenuhi kebutuhan mereka, dan menciptakan lingkungan belajar yang positif dan suportif.

    Komprehensif: Asas komprehensif mengharuskan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam upaya perlindungan anak. Hal ini berarti memperhatikan berbagai aspek kehidupan anak, baik di sekolah, di rumah, maupun di lingkungan masyarakat. Selain itu, asas ini juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak, seperti guru, orang tua, tenaga kependidikan, dan masyarakat, dalam upaya perlindungan anak.

    Partisipatif: Asas partisipatif menekankan pentingnya melibatkan anak-anak dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Hal ini berarti memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk menyampaikan pendapat mereka, memberikan masukan, dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang relevan. Dengan melibatkan anak-anak, mereka akan merasa dihargai, didengarkan, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan mereka.