Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya dunia maya dengan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Dukungan ini diwujudkan melalui langkah konkret berupa penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun tentang pembangunan budaya yang aman dan nyaman. Langkah ini merupakan respons strategis untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga aman, suportif, dan berorientasi pada kesejahteraan psikologis serta sosial anak-anak.

PP Tunas sendiri merupakan landasan krusial yang mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Di era digital yang serba cepat dan kompleks ini, anak-anak rentan terpapar konten negatif, cyberbullying, eksploitasi, dan berbagai bentuk kejahatan online lainnya. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas menjadi sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi hak-hak anak di dunia maya.

Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 hadir sebagai penjabaran lebih lanjut dari PP Tunas, dengan fokus pada pembentukan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Budaya sekolah yang dimaksud tidak hanya terbatas pada lingkungan fisik yang bersih dan terawat, tetapi juga mencakup aspek-aspek non-fisik seperti iklim sosial yang positif, hubungan yang harmonis antar warga sekolah, serta pemahaman dan penerapan nilai-nilai luhur yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026, menegaskan komitmen Kemendikdasmen dalam mendukung PP Tunas dan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Beliau menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan sekolah sebagai ruang yang kondusif bagi proses belajar, sekaligus menjadi "rumah kedua" bagi anak-anak. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran sekolah tidak hanya sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai lingkungan yang aman, suportif, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh siswa.

Lebih lanjut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa upaya ini merupakan penjabaran langsung dari PP Tunas, yang menjadi referensi utama dalam penyusunan peraturan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen serius dalam mengimplementasikan PP Tunas secara komprehensif dan terintegrasi, mulai dari tingkat kebijakan hingga implementasi di lapangan.

Sembilan Pilar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman: Fondasi Perlindungan Anak yang Kokoh

Implementasi budaya sekolah yang aman dan nyaman tidak bisa dilakukan secara instan dan parsial. Dibutuhkan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, melibatkan seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, staf, siswa, hingga orang tua dan masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaannya, budaya sekolah yang aman dan nyaman dikembangkan melalui tiga pilar utama: tata kelola, edukasi, dan kolaborasi.

  • Tata Kelola: Pilar ini menekankan pentingnya sistem dan mekanisme yang jelas dan transparan dalam pengelolaan sekolah. Hal ini mencakup penyusunan kebijakan yang melindungi hak-hak anak, pembentukan tim khusus yang menangani kasus-kasus kekerasan atau bullying, serta penerapan sistem pelaporan yang mudah diakses dan responsif. Tata kelola yang baik akan menciptakan lingkungan yang akuntabel dan dapat dipercaya, sehingga anak-anak merasa aman dan terlindungi.

    Edukasi: Pilar ini fokus pada peningkatan kesadaran dan pemahaman seluruh warga sekolah tentang pentingnya perlindungan anak. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi, seperti pelatihan guru, seminar untuk orang tua, dan kampanye anti-bullying. Edukasi yang efektif akan membekali warga sekolah dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mencegah dan mengatasi berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.