MEDIAKOMPETEN.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan sanksi tegas berupa penangguhan operasional terhadap salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Bogor, tepatnya di wilayah Ranca Bungur Bantarjaya 2. Tindakan ini diambil menyusul adanya pelanggaran prosedur operasional yang ditemukan di lapangan.

Keputusan suspensi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 Maret 2026, menandai penghentian sementara seluruh kegiatan layanan gizi di unit tersebut. Penangguhan ini merupakan respons langsung dari BGN terhadap temuan serius mengenai praktik kerja yang tidak sesuai standar.

Pelanggaran utama yang disoroti adalah penggunaan fasilitas ibadah, yakni area masjid, untuk melakukan pembilasan bahan-bahan makanan yang akan diolah. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya izin resmi dari pihak terkait.

Penggunaan fasilitas masjid untuk keperluan operasional dapur komersial dianggap sebagai pelanggaran ganda. Hal ini tidak hanya melanggar standar tata kelola pangan, tetapi juga mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat suci bagi umat beribadah.

BGN menekankan bahwa integritas dan kesucian tempat ibadah harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikompromikan demi kepentingan operasional layanan. Pelanggaran semacam ini dinilai sangat serius dalam konteks pelayanan publik.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, memberikan pernyataan resmi mengenai ketegasan institusinya dalam menyikapi insiden ini. Pihaknya tidak akan mentolerir praktik yang merusak citra dan kepercayaan publik.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Insiden yang terungkap ini menjadi sorotan publik setelah adanya laporan yang viral mengenai praktik pencucian bahan makanan MBG di lingkungan masjid tersebut. BGN kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP di unit terkait.

Pihak BGN menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan untuk mematuhi protokol kebersihan dan etika penggunaan fasilitas umum. Pelanggaran serius akan selalu mendapatkan sanksi administratif yang setimpal.