Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah secara resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya perlindungan anak di dunia digital, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak negatif paparan media sosial yang terlalu dini terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak.
Peraturan ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunas Digital, akan diimplementasikan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026. Implementasi ini akan berdampak signifikan pada cara anak-anak berinteraksi dengan platform digital. Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah penonaktifan akun anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Platform-platform yang termasuk dalam kategori ini mencakup raksasa media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (sebelumnya Twitter), Bigolive, hingga platform game populer seperti Roblox.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang keamanan anak-anak di dunia maya. Banyak ahli dan orang tua telah menyuarakan keprihatinan tentang potensi bahaya yang dihadapi anak-anak ketika mereka terpapar konten yang tidak pantas, perundungan siber, dan interaksi dengan orang asing secara online.
Menanggapi peraturan ini, Pratama Persadha, seorang Pakar Keamanan Siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), memberikan apresiasi atas langkah progresif ini. Menurutnya, peraturan ini merupakan terobosan penting dalam upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional, khususnya bagi kelompok usia muda yang rentan.
"Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, dan Roblox, meskipun menawarkan banyak manfaat positif, juga memiliki risiko yang signifikan bagi anak-anak karena sifatnya yang terbuka dan interaktif," ujar Pratama. Ia menambahkan bahwa algoritma distribusi konten dan anonimitas yang melekat pada platform-platform ini dapat menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi.
Pratama menjelaskan bahwa anak-anak yang belum matang secara psikologis sangat rentan terhadap berbagai risiko siber, termasuk cyberbullying, eksploitasi digital, manipulasi algoritma yang dapat memengaruhi pandangan mereka, dan penyalahgunaan data pribadi mereka. Interaksi digital yang tidak diawasi dan kurangnya literasi digital yang memadai dapat membuat anak-anak menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan siber global, termasuk penipuan daring dan eksploitasi seksual berbasis internet.
Indonesia kini menjadi negara non-Barat pertama yang secara tegas menerapkan pembatasan akses berbasis usia pada platform digital. Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya yang telah mengambil tindakan serupa untuk melindungi anak-anak mereka di dunia maya.
Sebagai perbandingan, beberapa negara telah mengadopsi regulasi yang serupa atau bahkan lebih ketat untuk memitigasi risiko digital pada anak. Misalnya, beberapa negara di Eropa telah menerapkan aturan yang mengharuskan platform media sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengizinkan anak-anak di bawah usia tertentu untuk membuat akun. Selain itu, beberapa negara juga telah memberlakukan undang-undang yang mengatur jenis konten yang dapat diakses oleh anak-anak secara online.
"Langkah yang diambil oleh Indonesia melalui turunan PP TUNAS ini merupakan bagian dari upaya global untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan ramah anak," kata Pratama. Ia menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi tantangan keamanan digital yang semakin kompleks.