SatresNarkoba Amankan Seorang Kurir Narkoba Jenis Sabu

Oleh Administrator
Dipost pada 2 Tahun yang lalu
211
BAGIKAN
Pesawaran,(MKNEWS.ID)-- SatresNarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan Oka (23),
Warga Desa Rengas Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, pelaku diamankan diduga jadi kurir narkoba jenis sabu, tersangka diringkus di Dusun Triyadi Desa Margomulyo Kecamatan Tegineneng Pesawaran, Kamis (5/8/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan penangkapan terhadap Oka dilakukan di Dusun Triyadi Desa Margomulyo Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

"Setelah kami mendapat informasi bahwa pelaku sering melintas dan menjadi kurir narkoba, anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan,"ungkap kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan ketika OP akan memberikan narkotika jenis sabu kepada anggota yang menyamar.

"Saat pelaku akan memberikan narkoba tersebut, anggota yang lain langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta satu lembar uang 50 ribu yang diduga hasil keuntungannya menjual narkoba.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya.
Laporan rilis red

ADS
E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist