BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Gelar Temu Pelanggan Tahun 2020

Oleh Administrator
Dipost pada 3 Tahun yang lalu
201
BAGIKAN
Lampung Utara,(MKNEWS.ID)---Dalam upaya mengimplementasikan salah satu fokus utama organisasi tahun 2020 yaitu sosialisasi dan edukasi publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi gelar Kegiatan Temu Pelanggan Peserta JKN-KIS Tahun 2020 di Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (12/10/20).

Kegiatan yang dihadiri oleh 36 Badan Usaha ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang Program JKN-KIS, pola hidup sehat oleh Brand Ambassador BPJS Kesehatan dan materi dari Praktisi tentang menjaga produktivitas pekerja di masa pandemic Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi Rudhy Suksmawan H. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan PIC Badan Usaha untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini.

“Saya harap adanya sosialisasi ini akan memberikan pemahaman lebih kepada Bapak dan Ibu PIC Badan Usaha terkait Program JKN sehingga Bapak dan Ibu sekalian bisa menyebarkan informasi ini kepada pegawai  di perusahaannya masing-masing,” ujar Rudhy.

Lebih lanjut Rudhy menuturkan bahwa inti dari sosialisasi ini adalah memperkenalkan layanan non tatap muka BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh Peserta JKN tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor cabang dan memberikan kemudahan layanan pada masa Pandemic Covid-19 sebagai upaya untuk menjaga imunitas pada masa  musim penyakit infeksi.

“Diantaranya saat ini ada program Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 081318819104 khusus untuk Peserta yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat dan Way Kanan. 

Selain itu peserta bisa memanfaatkan fitur di Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Care Center 1500400,” kata Rudhy.
Dalam sesi diskusi banyak peserta yang mengajukan pertanyaan salah satunya adalah Imam Bukhori PIC PK Karya Abadi. Ia bertanya mengenai apakah peserta PBI berkewajiban untuk mengalihkan kepesertaan dirinya menjadi segmen PPU Badan Usaha.

“Untuk peserta PBI yang telah bekerja, perusahaan wajib mengalihkan kepesertaan pegawainya tersebut menjadi tanggungan PPU BU. Jika yang bersangkutan telah berhenti bekerja dan ingin kembali menjadi peserta PBI, maka ia bisa kembali mengajukan kepesertaan PBI nya ke dinas terkait,”jawab Rudhy.
Laporan.    Bung Derry
Editor.        Red
ADS
E-PAPER
VIDEO NEWS
Playlist